Minggu, 18 Juni 2017

Perang Melawan Emisi Kendaraan

BERITA dunia ihwal meningkatnya kematian dini dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan emisi gas buang kendaraan menarik dikampanyekan. Perhatian pemerintah dan kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan terkait isu kerusakan lingkungan utamanya yang diakibatkan emisi kendaraan bermotor. DLLAJR perlu melakukan pengetatan uji laik jalan kendaraan di jalan umum dan kendaraan pribadi. Pasalnya banyak kendaraan secara hukum lolos uji emisi, namun faktanya kendaraan berat dan bus yang melintas di jalan raya mengeluarkan asap pekat yang sangat mengganggu pengguna jalan lain dan lingkungan.
Asap pekat kendaraan disebabkan pembakaran bahan bakar dalam mesin kendaraan baik bermesin diesel maupun bensin tidak terbakar secara sempurna.
Pembakaran sempurna adalah proses pembakaran yang secara kimia berproses stoikiometrik, dimana semua unsur bahan bakar terbakar keseluruhan dengan mempertemukan sejumlah prosentase O2 dengan unsur-unsur di dalam bahan bakar, yaitu carbon (C) bertemu oksigen (O2) menjadi carbondioksida atau CO2, kemudian hydrogen bertemu dengan O2 secara pas bersenyawa menjadi H2O. Oksigen dalam proses pembakaran diambil dari udara atmosfir yang dalam prosen berat mengandung oksigen sebanyak 21% dan sisanya Nitrogen (N2).
Pembakaran bahan bakar dalam mesin bisa terjadi dengan kadar campuran kurus maupun gemuk. Campuran kurus cenderung kebanyakan udara atau oksigen sehingga emisi gas bekas membawa tersisanya oksigen dan N2 yang mungkin terkandung di dalam bahan bakar dan udara secara bebas melalui knalpot, sehingga kendaraan akan mengeluarkan zat berbahaya dalam bentuk nitrogen dan oksigen NOx, gas inilah yang paling berbahaya.
Sedang campuran pembakaran gemuk akan menyebabkan asap pekat. Sebab pembakaran tersebut kekurangan udara, sehingga banyak bahan bakar belum terbakar keluar melalui knalpot dan mengeluarkan jelaga. Namun secara kimiawi keluarnya Nitrogen Oksida (NOx) jauh lebih berbahaya dibandingkan jelaga bagi makhluk hidup di sekelilingnya. Jelaga akan menimbulkan polutan yang sangat mengganggu cuaca lingkungan dan jarak penglihatan.
Sebuah laporan menyebutkan, emisi melebihi ambang batas sudah menjadi isu global, yang mengambil sampel salah satu kota terpadat dunia di kawasan Putney Highstreet, London.
Penyumbang Tertinggi
Dunia mencatat emisi gas bekas mesin diesel melebihi 4,6 juta ton lebih dibandingkan ketentuan yang diizinkan. Dilaporkan 80 persen pasar mesin diesel dunia, termasuk Australia, Brasil, jepang Mexiko dan Rusia, dan kendaraan besar macam truk dan bus diidentifikasi menjadi penyumbang tertinggi.
Beberapa dampak NOx adalah hujan asam yang merusak hutan, bangunan dan sumber air. Juga akan terjadi proses terhalangnya cahaya sehingga mengurangi jarak pandang, termasuk memicu efek pemanasan global gas rumah kaca N2O sebesar 300 kali lebih berbahaya dibanding gas CO2. Dan NOx bereaksi membentuk uap asam dan partikel yang kalau menembus paru-paru akan menyebabkan emfisema, bronchitis dan penyakit nafas. Laporan perusahaan mobil VW mencatat emisi yang melebihi ambang batas menyebabkan kematian dini sebesar 1.200 pada 2008 dan 2015.
Di antara sumber polusi yang sangat berbahaya, 11,7 persen unit pembangkit listrik, 3,6 persen dari pembakaran, termasuk mesin kendaraan bermotor dan 0,4 persen dari konsumsi domestik.
Mengingat besarnya prosentase andil pembakaran termasuk pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor, ini mengusik penulis, karena terkait tidak tertibnya sistim uji laik kendaraan. Akan lebih baik jika pengguna tertib menservis dan uji emisi kendaraanya. Fihak yang berhak megeluarkan sertifikat laik jalan kendaraan agar betul-betul menegakkan ketertiban uji laik jalan kendaraan.
Penulis mengajak pihak berwajib untuk kampanye pengurangan emisi ini dengan uji petik kendaraan di jalan raya dan merekomendasikan agar pengguna sadar melakukan uji servis secara periodik demi lingkungan yang sehat, sebagai warisan kita kepada generasi mendatang. (21)
— Ir Sarjito MT PhD, Wakil Rektor II Bidang Administrasi, HRD dan Keuangan Universitas Muhammadiyah Surakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar